Rabu, 10 November 2010

BAB I
PENDAHULUAN

Dari dimensi pendidikan di Kampus Pancasila perlu diaktualisasikan dengan Pancasila perlu diaktualisasikan dengan alasan bahwa aktulisasi pancasila perlu alasan bahwa aktulisasi pancasila perlu difahami dan dihayati kembali oleh difahami dan dihayati kembali oleh mahasiswa,Sehubungan dengan ini, kita mahasiswa,Sehubungan dengan ini, kita sebagai harapan dan generasi penerus sebagai harapan dan generasi penerus bangsa sudah seharusnya menyerap nilai- bangsa sudah seharusnya menyerap nilai- nilai Pancasila sejak dini dengan cara di nilai Pancasila sejak dini dengan cara di asah, di asih, dan di asuh. asah, di asih, dan di asuh.
Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas bertanggung jawab secara moral atas kebenaran obyektif, tanggung jawab terhadap kebenaran obyektif, tanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kesejahteraan kemanusiaan. mengabdi kepada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh karena itu sikap masyarakat kampus Oleh karena itu sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan politik tidak boleh tercemar oleh kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia. Oleh karena itu dasar pijak kebenaran mulia. Oleh karena itu dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan. bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan. Indonesia dalam melaksanakan reformasi Indonesia dalam melaksanakan reformasi dewasa ini, agenda yang mendesak untuk \ dewasa ini, agenda yang mendesak untuk diwujudkan adalah reformasi dalam bidang diwujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. hukum dan peraturan perundang-undangan.
Untuk membahas lebih jelas tentang Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Kampus, marilah kita lihat pembahasannya di samping


Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya lainnya
Seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam Seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya bidang kenegaraan lain
Aktualisasi Pancasila subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu Terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidupan negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subyektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat Penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan Politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Ke manusiaan sebagaimana Terkandung dalam Pancasila
Menurut PP No. 60 Th. 1999, perguruan tinggi memiliki tiga perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi yang meliputi
1. Lembaga perguruan tinggi memiliki
1. Lembaga perguruan tinggi memiliki tugas melaksanakan pendidikan tugas melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber daya yang menghasilkan sumber daya yang
berkualitas : berkualitas Penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat obyektif dalam upaya taat kaidah, bersifat obyektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan untuk menemukan kebenaran dan menyelesaikan masalah dalam ilmu menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, pengetahuan, teknologi dan kesenian. teknologi dan kesenian.
3. Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu
3. Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu
kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Budaya Akademik
Mahasiswa dari suatu perguruan Mahasiswa dari suatu perguruan tinggi adalah insan-insan yang tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Oleh karena itu masyarakat ilmiah. Oleh karena itu masyarakat akademik harus senantiasa akademik harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah yang mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan esensi pokok dari merupakan esensi pokok dari aktivitas perguruan tinggi aktivitas perguruan tinggi Analitis, suatu kegiatan ilmiah harus dilakukan dengan suatu metode ilmiah yang dilakukan dengan suatu metode ilmiah yang merupakan suatu prasyarat untuk tercapainya merupakan suatu prasyarat untuk tercapainya suatu kebenaran ilmiah. suatu kebenaran ilmiah.
e. Konstruktif, harus benar-benar mampu
e. Konstruktif, harus benar-benar mampu mewujudkan suatu karya baru yang mewujudkan suatu karya baru yang memberikan asas kemanfaatan bagi memberikan asas kemanfaatan bagi masyarakat. masyarakat.
f. Dinamis, ciri ilmiah sebagai budaya akademik
f. Dinamis, ciri ilmiah sebagai budaya akademik harus dikembangkan terus-menerus. harus dikembangkan terus-menerus.
g.Dialogis, dalam proses transformasi ilmu
g.Dialogis, dalam proses transformasi ilmu pengetahuan dalam masyarakat akademik pengetahuan dalam masyarakat akademik harus memberikan ruang pada peserta didik harus memberikan ruang pada peserta didik untuk mengembangkan diri, melakukan untuk mengembangkan diri, melakukan kritik serta mendiskusikannya. kritik serta mend Masyarakatkampuswajibsenantiasabertanggungj
awabsecaramoral atas
kebenaranobyektif,
tanggungjawabterhadapmasyarakatbangsadanne
gara, serta
mengabdikepadakesejahteraankemanusiaan.
Olehkarenaitusikapmasyarakat
kampus tidak boleh tercemaroleh kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar
luhurdanmulia. Oleh karena itu dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah
kebenaran yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan. Dalam reformasi bidang hukum, bangsa Indonesia telah mewujudkan Undang-undang
Hak Asasi Manusia yaitu UU No. 39 Th.1999. Sebagaimana terkandung dalam
konsideran bahwa yang dimaksud Hak asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sertaperlindungan
harkat dan martabat manusia. Dalam penegakan hak asasi manusia tersebut mahasiswa sebagai kekuatan moral
harus bersifat obyektif dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan
martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuatan
politik dan konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan negara.
















BAB II
PEMBAHASAN

“AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN KAMPUS”

Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta ideologi bangsa dan negara, bukanlah hanya merupakan rangkaian kata-kata indah namun harus diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkebudayan. Adanya kaitan antara kebudayaan dengan pendidikan dalam kampus membuat kebudayaan selalu kali berurusan dengan dua faktor, yaitu: masa lampau dan elite. Kekayaan spiritual berupa pemikiran falsafah, kesusasteraan dan kesenian, yang tumbuh dan berkembang secara kumulatif di masa lampau secara sadar dan sengaja diajarkan kepada lapisan ma¬syarakat yang memasuki dinding pendidikan formal atau mengikuti latihan yang khas dan khusus. Dari lapisan, ini, banyak sedikitnya sesuai dengan yang diharapkan, timbul sekelompok warga masyarakat yang melanjutkan dan mengembangkan terus unsur-unsur kebudayaan itu berkat pengajaran sistematik yang pernah didapatnya dalam rangka pengajaran dan latihan formal tersebut, seperti halnya mahasiswa yang kembali dan merumput bersama masyarakat. Tidak jarang kalangan mahasiswa untuk selanjutnya berubah menjadi sekumpulan kecil anggota ma¬syarakat (elite) yang mengkhususkan diri dalam kebudayaan yang kadangkala berupa gagasan dan pemikiran konseptual baru di bidang nilai-nilai kehidupan manusia. Begitu rupa sehingga berkat kegiatan dan prakarsa elite ini perbendaharaan nilai yang telah dikembangkan oleh nenek moyang tidak hilang punah ditelan perkembangan zaman, sedemikian pula apa yang sebaiknya ada dalam pola kehidupan kampus.
Sayangnya kebudayaan, yang cenderung diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan karya kesenian dan karya akal budi masa lampau itu, biasanya ditanggapi pula secara konsumtif. Kebudayaan yang di-tanggapi secara konsumtif ini memang mempunyai nilai, memang ada gunanya. Namun artinya itu menjadi hilang apabila ia diubah dari alat menjadi tujuan, seperti yang praktis dilakukan oleh pagelaran drama tari klasik dan tontonan tradisional rakyat dengan berbagai pola serta bentuknya — serimpi, wayang orang, ketoprak, ludruk, debus, dan sebagainya — maupun oleh sistem pendidikan dan latihan kilat baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
Ketika pengetahuan dan ketrampilan artistik yang lahir dari kebu¬dayaan lampau itu tidak dapat memberikan jawaban terhadap masalah-masalah yang lahir dari perkembangan material modern, orang menja¬di ragu. Di kalangan lapisan masyarakat kita yang terpelajar, mula-mula secara naluriah tetapi kemudian dengan penuh kesadaran, tidak lagi menanggapi kebudayaan semata-mata secara konsumtif tetapi lebih banyak sebagai kekuatan pembaruan dan daya kreatif. Untuk keperluan inilah mulai melihat ke berbagai unsur kebudayaan Barat, di antaranya ilmu pengetahuan. Tetapi kedua faktor yang lahir diatas itu bukan secara makro dapat begitu saja menyikapi peran Pancasila sebagai aktualitator dalam kampus yang diharapkan juga dari reaksi mahasiswa untuk dapat menyeimbangkan nilai-nilai budaya dengan Pancasila.
Aktualisasi pancasila dalam lingkungan kampus biasannya berupa aktualisasi subyektif yaitu aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral. Masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik, terutama untuk tidak terjebak pada politik praktis dalam arti terjebak pada legitimasi kepentingan penguasa sebagai akibat lahirnya kebudayaan yang mengadopsi budaya Barat. Hal itu bukan berarti masyarakat kampus tidak boleh berpolitik, melainkan masyarakat kampus harus benar-benar berpegang pada komitmen moral yaitu pada suatu kebenaran objektif. Masyarakat kampus harus terhindar dari kiprah tarik-menarik kekuasaan dalam pertentangan politik. Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran objektif, yaitu tanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh karena itu masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia. Dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada hati nurani seta sikap moral yang luhur yang bersumber pada Ketuhanan dan kemanusiaan.
Sebagai suatu lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas yaitu melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas tanpa menghilangkan dan menghapus nilai-nilai kebenaran yang terkandung dalam nilai budaya bangsa. Maka penerapannya yaitu dengan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Selain itu tugas lembaga pendidikan adalah mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian itu serta mengupayakan penggunaanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup Pancasila intelektual produk dari perguruan tinggi berupaya untuk mewujudkan sumber daya intelektual yang bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan. Oleh karena itu pengembangan ilmu di perguruan tinggi bukanlah bebas nilai, melainkan senantiasa terikat nilai yaitu nilai Ketuhanan dan kemanusiaan tersebut. Jadi inti dan maksudnya ialah pendidiukan tinggi haruslah menghasilkan ilmuwan, intelektual serta pakar yang bermoral Ketuhanan yang mengabdi pada kemanusiaan.
Perguruan tinggi sebagai lembaga masyarakat, senantiasa menmgembangkan kegiatannya demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan yang diperoleh dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat. Realisasinya yaitu bahwa perguruan tinggi tesebut dengan sendirinya disesuaikan dengan ciri khas, sifat, seta karakteristik bidang ilmu yang dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Aktualisasi pengabdian kepada masyarakat ini pada hakikatnya merupakan suatu aktualisasi pengembangan ilmu pengetahuan demi kesejahteraan umat manusia. Daam pengertian inilah maka aktualisasi kegiatan masyarakat ilmiah perguruan tinggi yang dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan, sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Tetapi sekarang kehidupan kampus terutama realisasi dari kebijakan kampus sudah mulai lari dari maknanya yaitu pengabdian kepada masyarakat. Rakyat dan atau masyarakat mempunyai kebebasan untuk menentukan pilihanya dalam memperoleh atau mengenyam pendidikan sesuai apa yang diatur oleh pemerintah. Banyak kampus-kampus yang hanya sekedar iseng-isengan dalam menjalankan kurikulum pendidikan atau formatur dalam melaksanakan suatu metode perkuliahan. Hanya sekedar formalitas penyampaian materi saja tanpa dibarengi dengan bagaimana realisasi sebenarnya dai keberadaan kampus sebagai tempat generasi intelektual bangsa. Seolah-olah mahasiswa hanya datang, duduk, dan mendengarkan apa yang disampaikan oleh dosen tanpa secara sadar bahwa mahasiswa juga sebagai pendamping sekaligus sebagai penuntun kehidupan masyarakat nantinya. Istilah membebek memang tepat saat ini diperuntukkan bagi mahasiswa sebab mereka hanya bergantung sepenuhnya pada dosen sekaligus kebijakan kampus. Bagaimana arah dan penempatan sutau kebijakan sebuah kampus senantiasa harus juga dikembalikan juga pada masyarakat. Mengingat bahwa kehidupan masyarakat merupakan titik tolak nantinya bagi para lulusan dari suatu perguruan tinggi untuk merealisasikan dan sekaligus mengaktulisasikan apa yang selama ini diperolehnya dalam lingkungan intelektual yang disebut kampus itu.
Yang lebih memprihatinkan sekarang ini yaitu beban atau biaya pendidikan semakin mahal dan sulit untuk dijangkau bagi kalangan menengah kebawah. Kampus-kampus yang notabene dianggap sebagai kampus milik negara atau kampus negeri semakin berulah seenaknya, dan semakin mempersulit kriteria masuknya anak-anak terpelajar yang hidup kurang, katakanlah miskin. Apalagi kampus-kampus swasta yang semakin banyak kejanggalan-kejanggalanya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam kampus. Hal ini merupakan suatu fenomena riil yang berkembang dalam kehidupan dunia pendidikan di Indonesia, lebih-lebih dalam kehidupan kampus. Pengembalian kehidupan kampus yang merakyat dan mewujudkan kampus sebagai tempat kegiatan pengabdian masyarakat sesuai nilai-nilai Pancasila, tepatnya nilai-nilai kemanusiaan dan bukan merupakan hasil dari kebudayaan yang salah adalah suatu tindakan sulit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar