Jumat, 12 November 2010

Modus adalah data yang frekuensinya paling sering muncul. Sebagai contoh, modus untuk data 5 4 6 8 5 1 3 5 7 adalah 5 karena kemunculan 5 dari data tersebut yang paling sering.

Bagaimana menetukan modus data berkelompok seperti data berikut?


Class Limits Frekuensi
19,5 – 24,5 5120
24,5 – 30,5 5717
30,5 – 35,5 5677
35,5 – 40,5 5643
40,5 – 45,5 4961
45,5 – 50,5 3885
50,5 – 55,5 2721



Berdasarkan tabel di atas, modus data akan ditemukan pada class limits pertama, 24,5 – 30,5 karena memuat frekuensi terbanyak yaitu 5717. Tetapi, jika kita menginginkan satu datum yang mewakili modus, berapa bilangan di antara 24,5 – 30,5 yang paling tepat?

Dalam beberapa buku statistik, modus data berkelompok dinyatakan dengan formula:

modus

Dengan

Mo = modus,

Lo = lower limit dari kelas modus,

fo = frekuensi dari kelas modus,

f1 = frekuensi dari kelas sebelum kelas modus,

f2 = frekuensi dari kelas sesudah kelas modus,

c = panjang kelas (interval kelas).

Rabu, 10 November 2010

RENCANA KEGIATAN KEPENDIDIKAN-KEGURUAN MAHASISWA (RK3M)
Nama Praktikan : ………………………………………………………
NIM : ………………………………………………………
Jurusan : ………………………………………………………
Sekolah Latihan : ………………………………………………………
Bulan : ………………………………………………………
TGL JAM KE SIANG SORE DAFTAR KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7
1.Bimbingan dan Orientasi
2.Mengajar di kelas
3.Bimbingan kelompok
4.Menata laboratorium
5.Menata Perpustakaan
6.Menata Taman
7.SKJ
8.Irup dan Memberi Arahan
9.Bimbingan Khusus pada siswa
10.Menyusun SP
11.Mengisi Daftar Kelas
12.Membuat kisi-kisi tes
13.Mengoreksi PR
14.Merencanakan majalah dinding
15.Mengisi buku induk
16.Piket
17.Kepramukaan
18.Mengisi Raport
19.Membina pengajian
20.Rapat Kerja Dewan Guru
21.dll


Mengetahui Disetujui Oleh
PKS I Mahasiswa Praktikan



………………………. ……………………….
NIP. NIM.


Catatan :
Kegiatan di Sekolah latihan setiap hari :
Pagi pukul ………… s/d …………
Sore pukul ………… s/d …………

BERITA ACARA UJIAN PRAKTEK MENGAJAR (BAUPM)

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………………………………………
NIP : ……………………………………………………
Jabatan : Kepala Sekolah

Nama :
NIP :
Jabatan : Guru Pamong

Dengan ini menerangkan bahwa
Nama Mahasiswa :
NIM :
Program/Jurusan :
Fakultas :

Telah melaksanakan Ujian Praktek Mengajar tahap terbimbing/mandiri di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Medan (MIN Medan) pada:
Hari/Tanggal :
Pokok Bahasan :
Kelas :

Dengan hasil sebagai berikut :
Nilai rata-rata kemampuan menyusun rencana pembelajaran:


Nilai rata-rata kemampuan meleksanakan pembelajaran:


Nilai rata-rata kemampuan ujian praktek :



Medan, ………………….
Dosen Pembimbing Guru Pamong





…………………………… ……………………………
NIP. NIP.
DAFTAR HADIR MAHASISWA PRAKTIKAN
PROGRAM S.1 IAIN SU MEDAN
TAHUN AKADEMIK 2010/2011

Sekolah Tempat Latihan : …………………………………..
Alamat : …………………………………..
Bulan : …………………………………..

No. NAMA PRAKTIKAN NIM TANGGAL KET
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 3807259
2 3807259
3 3807259
4 3807259
5 3807259
6 Yusri Hasibuan 380725945
7 Zakiah Wahyuni 380725946
8 Aslah 380725947
9 Afnita Nauli Hasibuan 380725948
10 Ali Akbar Rahmani 380725949
11 Ali Musa Hasibuan 380725950
12 Ana Astriana Pohan 380725951
13 Dinta Oktaviana 380725952
14 Dwi Ria Irawan 380725953
15 Efridayanti Nasution 380725954
16 Fatimah Sumayyah 380725955
17 Gustina Khairani Harahap 380725956
18
























FORM SURAT KETERANGAN PELAKSANAAN PPL II

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……………………………………………………
NIP : ……………………………………………………
Jabatan : Kepala Sekolah

Nama :
NIP :
Jabatan : Guru Pamong

Dengan ini menerangkan bahwa
Nama Mahasiswa :
NIM :
Program/Jurusan :
Fakultas :

Telah melaksanakan seluruh kegiatan Program Praktek Pengalaman Langsung (PPL II) di sekolah ini, sesuai ketentuan/kegiatan yang digariskan dalam program kegiatan pelaksanaan PPL II IAIN-SU
Demikian surat keterangan ini diperbuat agar dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk kelulusan mahasiswa yang bersangkutan dala Program Praktek Pengalaman Langung (PPL II)

Medan, …………….
Kepala Sekolah



………………………
NIP.
BAB I
PENDAHULUAN

Dari dimensi pendidikan di Kampus Pancasila perlu diaktualisasikan dengan Pancasila perlu diaktualisasikan dengan alasan bahwa aktulisasi pancasila perlu alasan bahwa aktulisasi pancasila perlu difahami dan dihayati kembali oleh difahami dan dihayati kembali oleh mahasiswa,Sehubungan dengan ini, kita mahasiswa,Sehubungan dengan ini, kita sebagai harapan dan generasi penerus sebagai harapan dan generasi penerus bangsa sudah seharusnya menyerap nilai- bangsa sudah seharusnya menyerap nilai- nilai Pancasila sejak dini dengan cara di nilai Pancasila sejak dini dengan cara di asah, di asih, dan di asuh. asah, di asih, dan di asuh.
Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas bertanggung jawab secara moral atas kebenaran obyektif, tanggung jawab terhadap kebenaran obyektif, tanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kesejahteraan kemanusiaan. mengabdi kepada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh karena itu sikap masyarakat kampus Oleh karena itu sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan politik tidak boleh tercemar oleh kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia. Oleh karena itu dasar pijak kebenaran mulia. Oleh karena itu dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan. bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan. Indonesia dalam melaksanakan reformasi Indonesia dalam melaksanakan reformasi dewasa ini, agenda yang mendesak untuk \ dewasa ini, agenda yang mendesak untuk diwujudkan adalah reformasi dalam bidang diwujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. hukum dan peraturan perundang-undangan.
Untuk membahas lebih jelas tentang Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Kampus, marilah kita lihat pembahasannya di samping


Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya lainnya
Seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam Seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya bidang kenegaraan lain
Aktualisasi Pancasila subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu Terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidupan negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subyektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat Penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan Politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Ke manusiaan sebagaimana Terkandung dalam Pancasila
Menurut PP No. 60 Th. 1999, perguruan tinggi memiliki tiga perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi yang meliputi
1. Lembaga perguruan tinggi memiliki
1. Lembaga perguruan tinggi memiliki tugas melaksanakan pendidikan tugas melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber daya yang menghasilkan sumber daya yang
berkualitas : berkualitas Penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat obyektif dalam upaya taat kaidah, bersifat obyektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan untuk menemukan kebenaran dan menyelesaikan masalah dalam ilmu menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, pengetahuan, teknologi dan kesenian. teknologi dan kesenian.
3. Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu
3. Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu
kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Budaya Akademik
Mahasiswa dari suatu perguruan Mahasiswa dari suatu perguruan tinggi adalah insan-insan yang tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Oleh karena itu masyarakat ilmiah. Oleh karena itu masyarakat akademik harus senantiasa akademik harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah yang mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan esensi pokok dari merupakan esensi pokok dari aktivitas perguruan tinggi aktivitas perguruan tinggi Analitis, suatu kegiatan ilmiah harus dilakukan dengan suatu metode ilmiah yang dilakukan dengan suatu metode ilmiah yang merupakan suatu prasyarat untuk tercapainya merupakan suatu prasyarat untuk tercapainya suatu kebenaran ilmiah. suatu kebenaran ilmiah.
e. Konstruktif, harus benar-benar mampu
e. Konstruktif, harus benar-benar mampu mewujudkan suatu karya baru yang mewujudkan suatu karya baru yang memberikan asas kemanfaatan bagi memberikan asas kemanfaatan bagi masyarakat. masyarakat.
f. Dinamis, ciri ilmiah sebagai budaya akademik
f. Dinamis, ciri ilmiah sebagai budaya akademik harus dikembangkan terus-menerus. harus dikembangkan terus-menerus.
g.Dialogis, dalam proses transformasi ilmu
g.Dialogis, dalam proses transformasi ilmu pengetahuan dalam masyarakat akademik pengetahuan dalam masyarakat akademik harus memberikan ruang pada peserta didik harus memberikan ruang pada peserta didik untuk mengembangkan diri, melakukan untuk mengembangkan diri, melakukan kritik serta mendiskusikannya. kritik serta mend Masyarakatkampuswajibsenantiasabertanggungj
awabsecaramoral atas
kebenaranobyektif,
tanggungjawabterhadapmasyarakatbangsadanne
gara, serta
mengabdikepadakesejahteraankemanusiaan.
Olehkarenaitusikapmasyarakat
kampus tidak boleh tercemaroleh kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar
luhurdanmulia. Oleh karena itu dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah
kebenaran yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan. Dalam reformasi bidang hukum, bangsa Indonesia telah mewujudkan Undang-undang
Hak Asasi Manusia yaitu UU No. 39 Th.1999. Sebagaimana terkandung dalam
konsideran bahwa yang dimaksud Hak asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sertaperlindungan
harkat dan martabat manusia. Dalam penegakan hak asasi manusia tersebut mahasiswa sebagai kekuatan moral
harus bersifat obyektif dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan
martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuatan
politik dan konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan negara.
















BAB II
PEMBAHASAN

“AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN KAMPUS”

Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta ideologi bangsa dan negara, bukanlah hanya merupakan rangkaian kata-kata indah namun harus diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkebudayan. Adanya kaitan antara kebudayaan dengan pendidikan dalam kampus membuat kebudayaan selalu kali berurusan dengan dua faktor, yaitu: masa lampau dan elite. Kekayaan spiritual berupa pemikiran falsafah, kesusasteraan dan kesenian, yang tumbuh dan berkembang secara kumulatif di masa lampau secara sadar dan sengaja diajarkan kepada lapisan ma¬syarakat yang memasuki dinding pendidikan formal atau mengikuti latihan yang khas dan khusus. Dari lapisan, ini, banyak sedikitnya sesuai dengan yang diharapkan, timbul sekelompok warga masyarakat yang melanjutkan dan mengembangkan terus unsur-unsur kebudayaan itu berkat pengajaran sistematik yang pernah didapatnya dalam rangka pengajaran dan latihan formal tersebut, seperti halnya mahasiswa yang kembali dan merumput bersama masyarakat. Tidak jarang kalangan mahasiswa untuk selanjutnya berubah menjadi sekumpulan kecil anggota ma¬syarakat (elite) yang mengkhususkan diri dalam kebudayaan yang kadangkala berupa gagasan dan pemikiran konseptual baru di bidang nilai-nilai kehidupan manusia. Begitu rupa sehingga berkat kegiatan dan prakarsa elite ini perbendaharaan nilai yang telah dikembangkan oleh nenek moyang tidak hilang punah ditelan perkembangan zaman, sedemikian pula apa yang sebaiknya ada dalam pola kehidupan kampus.
Sayangnya kebudayaan, yang cenderung diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan karya kesenian dan karya akal budi masa lampau itu, biasanya ditanggapi pula secara konsumtif. Kebudayaan yang di-tanggapi secara konsumtif ini memang mempunyai nilai, memang ada gunanya. Namun artinya itu menjadi hilang apabila ia diubah dari alat menjadi tujuan, seperti yang praktis dilakukan oleh pagelaran drama tari klasik dan tontonan tradisional rakyat dengan berbagai pola serta bentuknya — serimpi, wayang orang, ketoprak, ludruk, debus, dan sebagainya — maupun oleh sistem pendidikan dan latihan kilat baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
Ketika pengetahuan dan ketrampilan artistik yang lahir dari kebu¬dayaan lampau itu tidak dapat memberikan jawaban terhadap masalah-masalah yang lahir dari perkembangan material modern, orang menja¬di ragu. Di kalangan lapisan masyarakat kita yang terpelajar, mula-mula secara naluriah tetapi kemudian dengan penuh kesadaran, tidak lagi menanggapi kebudayaan semata-mata secara konsumtif tetapi lebih banyak sebagai kekuatan pembaruan dan daya kreatif. Untuk keperluan inilah mulai melihat ke berbagai unsur kebudayaan Barat, di antaranya ilmu pengetahuan. Tetapi kedua faktor yang lahir diatas itu bukan secara makro dapat begitu saja menyikapi peran Pancasila sebagai aktualitator dalam kampus yang diharapkan juga dari reaksi mahasiswa untuk dapat menyeimbangkan nilai-nilai budaya dengan Pancasila.
Aktualisasi pancasila dalam lingkungan kampus biasannya berupa aktualisasi subyektif yaitu aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral. Masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik, terutama untuk tidak terjebak pada politik praktis dalam arti terjebak pada legitimasi kepentingan penguasa sebagai akibat lahirnya kebudayaan yang mengadopsi budaya Barat. Hal itu bukan berarti masyarakat kampus tidak boleh berpolitik, melainkan masyarakat kampus harus benar-benar berpegang pada komitmen moral yaitu pada suatu kebenaran objektif. Masyarakat kampus harus terhindar dari kiprah tarik-menarik kekuasaan dalam pertentangan politik. Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran objektif, yaitu tanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh karena itu masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia. Dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada hati nurani seta sikap moral yang luhur yang bersumber pada Ketuhanan dan kemanusiaan.
Sebagai suatu lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas yaitu melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas tanpa menghilangkan dan menghapus nilai-nilai kebenaran yang terkandung dalam nilai budaya bangsa. Maka penerapannya yaitu dengan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Selain itu tugas lembaga pendidikan adalah mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian itu serta mengupayakan penggunaanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup Pancasila intelektual produk dari perguruan tinggi berupaya untuk mewujudkan sumber daya intelektual yang bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan. Oleh karena itu pengembangan ilmu di perguruan tinggi bukanlah bebas nilai, melainkan senantiasa terikat nilai yaitu nilai Ketuhanan dan kemanusiaan tersebut. Jadi inti dan maksudnya ialah pendidiukan tinggi haruslah menghasilkan ilmuwan, intelektual serta pakar yang bermoral Ketuhanan yang mengabdi pada kemanusiaan.
Perguruan tinggi sebagai lembaga masyarakat, senantiasa menmgembangkan kegiatannya demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan yang diperoleh dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat. Realisasinya yaitu bahwa perguruan tinggi tesebut dengan sendirinya disesuaikan dengan ciri khas, sifat, seta karakteristik bidang ilmu yang dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Aktualisasi pengabdian kepada masyarakat ini pada hakikatnya merupakan suatu aktualisasi pengembangan ilmu pengetahuan demi kesejahteraan umat manusia. Daam pengertian inilah maka aktualisasi kegiatan masyarakat ilmiah perguruan tinggi yang dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan, sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Tetapi sekarang kehidupan kampus terutama realisasi dari kebijakan kampus sudah mulai lari dari maknanya yaitu pengabdian kepada masyarakat. Rakyat dan atau masyarakat mempunyai kebebasan untuk menentukan pilihanya dalam memperoleh atau mengenyam pendidikan sesuai apa yang diatur oleh pemerintah. Banyak kampus-kampus yang hanya sekedar iseng-isengan dalam menjalankan kurikulum pendidikan atau formatur dalam melaksanakan suatu metode perkuliahan. Hanya sekedar formalitas penyampaian materi saja tanpa dibarengi dengan bagaimana realisasi sebenarnya dai keberadaan kampus sebagai tempat generasi intelektual bangsa. Seolah-olah mahasiswa hanya datang, duduk, dan mendengarkan apa yang disampaikan oleh dosen tanpa secara sadar bahwa mahasiswa juga sebagai pendamping sekaligus sebagai penuntun kehidupan masyarakat nantinya. Istilah membebek memang tepat saat ini diperuntukkan bagi mahasiswa sebab mereka hanya bergantung sepenuhnya pada dosen sekaligus kebijakan kampus. Bagaimana arah dan penempatan sutau kebijakan sebuah kampus senantiasa harus juga dikembalikan juga pada masyarakat. Mengingat bahwa kehidupan masyarakat merupakan titik tolak nantinya bagi para lulusan dari suatu perguruan tinggi untuk merealisasikan dan sekaligus mengaktulisasikan apa yang selama ini diperolehnya dalam lingkungan intelektual yang disebut kampus itu.
Yang lebih memprihatinkan sekarang ini yaitu beban atau biaya pendidikan semakin mahal dan sulit untuk dijangkau bagi kalangan menengah kebawah. Kampus-kampus yang notabene dianggap sebagai kampus milik negara atau kampus negeri semakin berulah seenaknya, dan semakin mempersulit kriteria masuknya anak-anak terpelajar yang hidup kurang, katakanlah miskin. Apalagi kampus-kampus swasta yang semakin banyak kejanggalan-kejanggalanya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam kampus. Hal ini merupakan suatu fenomena riil yang berkembang dalam kehidupan dunia pendidikan di Indonesia, lebih-lebih dalam kehidupan kampus. Pengembalian kehidupan kampus yang merakyat dan mewujudkan kampus sebagai tempat kegiatan pengabdian masyarakat sesuai nilai-nilai Pancasila, tepatnya nilai-nilai kemanusiaan dan bukan merupakan hasil dari kebudayaan yang salah adalah suatu tindakan sulit.




Kami menyerukan dan mengajak semua pihak agar kita segera dapat memiliki Undang-Undang (UU) tentang Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. UU dimaksudkan agar masyarakat dan bangsa Indonesia dapat menyelematkan diri dari konflik dan kehancuran. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat mengikat semua pihak.
Undang-Undang tersebut sangat diperlukan karena eksistensinya sangat relevan dan signifikan dalam menghadapi kondisi dan fenomena kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini yang sedang dilanda berbagai krisis, termasuk adanya krisis kebangsaan yang disebabkan oleh masuknya ideologi asing dan orientasi baru.
Dijumpai semakin banyak warga masyarakat yang bersikap sinis, melecehkan kekuatan bangsa, serta menjauhkan diri dari upaya mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kami sangat yakin bahwa pada suatu saat bangsa ini akan melupakan Pancasila sebagai dasar Negara, apabila kita tidak mengambil sikap dan menanggapinya secara tepat.
Kami telah mengabdi dan mengajarkan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan lebih dari 35 tahun (sejak tahun 1970-an) hingga kini (entah sampai kapan) di lembaga pendidikan, dan kami sebagai guru dan dosen dapat menyimpulkan dari pengalaman dan analisis konsep bahwa aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat terbatas dan bahkan semu, sebagai akibat dari berbagai faktor multivariabel yang kompleks. Jika aktualisasi nilai-nilai Pancasila tidak dilanjutkan dan disempurnakan, tidak mustahil Pancasila sebagai Dasar Negara dan Roh Bangsa akan dijauhi oleh warganya sendiri. Karena itu tindakan aktualisasi nilai-nilai Pancasila niscaya harus dilakukan secara murni dan konsisten.
Diperlukan suatu lembaga khusus dan formal untuk melakukan proses pembelajaran dan pendampingan dalam melakukan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkedudukan independent (netral), sehingga aktualisasi nilai-nilai Pancasila dapat berjalan secara murni dan konsisten.
Demikian juga ketertinggalan masyarakat dan bangsa Indonesia yang telah merdeka lebih dari 60 tahun dapat dinyatakan sebagai akibat tindakan masyarakat dan bangsa Indonesia yang tidak mampu melakukan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam seluruh bidang kehidupan berbangsa dan berenegara, terutama dalam bidang (1). ekonomi, (2). hukum, dan (3). politik serta pemerintahan.
Terjadinya konflik sosial dalam masyarakat Indonesia dan gejala disintegrasi bangsa banyak disebabkan karena masyarakat dan bangsa Indonesia belum melakukan aktualisasi nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsisten. Kasus Kalimantan Tengah, kasus konflik Poso, kasus konflik Ambon atau Maluku, adalah akibat aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang semu dari masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Daerah. Gerakan separatisme di Aceh (GAM), Papua (OPM), Maluku (RMS) jelas adalah kelompok yang anti-Pancasila.
Terjadinya tindakan penyimpangan dan kejahatan dalam bidang politik dan pemerintahan, seperti terjadinya tindakan kejahatan KKN, dapat dinyatakan sebagai akibat banyak warga dan oknum penyelenggara Negara yang tidak mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen dan mereka memiliki kualitas moralitas yang buruk, bahkan busuk. Dengan demikian, bukankah moralitas bangsa ini telah menuju kematian atau bahkan telah mati?
Sangat diperlukan adanya peminpin, elit bangsa, dan penyelenggara pemerintahan dan birokrasi, yang terbuka professional, dedikatif, akuntabel, dan berkomitmen tinggi dengan kebenaran dan keadilan, dalam menyelenggarakan pemerintahan dan kehidupan berbangsa serta bernegara.
Masyarakat dan bangsa Indonesia di samping melaksanakan pembangunan fisik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga harus melakukan “pembangunan moralitas bangsa”. Harus dilakukan kerja keras untuk mengatasi krisis moralitas yang melanda masyarakat dan bangsa. Kehidupan keberagamaan juga harus dilakukan revitalisasi agar kehidupan keberagamaan yang semu dapat dihindari.
Masyarakat, bangsa dan negara RI harus bekerja lebih keras dan sistematik untuk membangun ekonomi nasional (prioritas utama) agar rakyat dapat menikmati kesejahteraan dan jumlah kelompok rakyat yang miskin dapat diturunkan. Pemerintah harus bekerja lebih fokus untuk membangun ekonomi nasional, agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Semoga ajakan ini mendapat respons dan sambutan yang baik, dan semoga Tuhan YME memberikan rahmat kepada kita dalam perjuangan untuk mendorong anggota legislatif dan eksekutif menyusun Undang-Undang yang dimaksud.
Terima kasih.

Surabaya, 12 September 2007
An.Pemrakarsa

Drs. H. Moh. Adib, MA.
Ketua Umum LP3 JATIM dan Kepala Laboratorium Humaniora TPB Universitas Airlangga
031-60-7676-70
081-551-6-2342
hmadib@unair.ac.i.d
madib.blog.unair.ac.id



URGENSI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA
DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

1. Pendahuluan
Salam Merdeka!
Marilah kita memanjatkan puji syukur kehadapan Tuhan YME, karena Beliau senantiasa memberikan rido dan rahmat-Nya atas segala perilaku dan usaha baik yang telah kita laksanakan. Kita telah berjuang dan bekerja keras dengan jujur dan ikhlas bagi pembangunan bangsa dan negara RI. Kami berjuang untuk membangun moralitas dan jatidiri bangsa. Kini kami berjuang untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga Tuhan YME tetap memberikan rahmat dan perlindungan kepada kita semua, dan semoga tujuan ini dapat dikabulkan. Amin.
Sehubungan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan ini kami menyerukan kepada seluruh warga dan semua pihak untuk mendorong wakil-wakil rakyat yang memperoleh amanat untuk bertugas di Lembaga Legislatif, juga pejabat negara yang memperoleh amanat untuk bertugas di Lembaga Eksekutif, untuk sesegera mungkin merencanakan dan menyusun Undang-Undang Tentang Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Tujuan dasar disusunnya Undang-Undang tersebut adalah agar masyarakat, bangsa, dan negara RI melaksanakan Pancasila secara murni dan konsisten, serta dapat mengaktualisasikan, membudayakan dan melestarikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping itu kita akan mampu menghadapi berbagai faham dan ideologi asing yang masuk ke dalam masyarakat Indonesia, terutama faham Kapitalisme liberal, Pragmatisme sekuler, faham materialisme, Komunisme, dan sebagainya.
Dalam kenyataan kehidupan keseharian, telah nyata terdapat upaya sistematis dari berbagai kekuatan asing, yang telah mencoba untuk menyingkirkan proses pembelajaran Pancasila dari lembaga pendidikan setelah pelaksanaan Penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dihentikan, terbukti dalam UU-RI tentang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003—Pendidikan Pancasila ditiadakan dari lembaga pendidikan tinggi. Akhirnya kedudukan Pendidikan Pancasila di lembaga pendidikan tinggi menjadi peyoratif dan kontroversial.
Di ranah publik, telah dijumpai banyak wacana bebas yang menyatakan bahwa Pendidikan Pancasila di lembaga pendidikan dianggap “gagal”. Karena gagal, maka Pendidikan Pancasila tidak perlu dilaksanakan. Pendidikan Pancasila dianggap gagal dalam memperbaiki kondisi masyarakat Indonesia, yang terjebak dalam banyak perilaku penyimpangan dan kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dari hasil pengamatan penulis selama ini, organisasi sosial dan politik seperti parpol hampir tidak pernah membicarakan tentang aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perilaku politik cenderung lebih berorientasi untuk mencapai kekuasaan dan kekayaan, dan karenanya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan aktualisasi nilai nilai Pancasila.
Terdapat fenomena dan bahkan realitas bahwa sementara warga Negara Indonesia yang sengaja secara sistematis menjauhkan diri dan melupakan, serta menolak Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagai Roh Bangsa, sebagai Ideologi Nasional, sebagai Kepribadian Bangsa, sebagai Way of Life dari masyarakat dan bangsa Indonesia, akibat mereka telah menjadi pengikut ideologi dan faham asing yang dianggapnya lebih relevan.
Banyak oknum pemimpin dan elit bangsa ini yang menjadi “pemegang keputusan” bersikap mendua dan munafik dalam melaksanakan Pancasila, di mana mereka tidak menjadikan Pancasila sebagai Roh dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila diterima dan dilaksanakan hanya sebagai alat saja. Mereka memiliki sikap dan perilaku yang cendrung menghalalkan segala cara atau jalan untuk mencapai tujuan, yang menjadi ajaran dasar faham kapitalisme dan komunisme.
Fenomena perilaku warga “menjauhkan diri dari eksistensi nilai-nilai Pancasila” semakin luas dan menjadi nyata, merekapun berpura-pura lupa karena memangdang Pancasila tidak relevan dan tidak fungsional, karena munculnya kepentingan baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perilaku menjauhkan diri ini jelas akan berakhir pada upaya untuk melenyapkan Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
Sikap dan perilaku material dan sekuler di kalangan warga masyarakat dan bangsa Indonesia telah terbentuk dan semakin kuat sebagai akibat pengaruh faham dan ideologi Kapitalisme liberal dan Pragmatisme-sekuler, karena secara sadar atau tidak sadar pola kehidupan yang didesain dengan model pasar atau market yang modern telah berkembang dan menjadi bagian hidup bangsa Indonesia. Gaya hidup material dan liberal telah berkembang dan menjadi bagian dari hubungan-hubungan sosial. Faham individualisme dan hedonisme semakin kuat dan menjadi ancaman bagi pola kehidupan bangsa yang spiritual dan kultural.
Apakah benar bahwa kedudukan Pancasila telah tercerabut dari akarnya? Tidakkah bumi perthiwi telah berganti tanah dengan tanah bangsa Barat? Tidakkah budaya bangsa ini telah berganti dengan budaya Barat? Tidakkah air di dumi ini telah berganti air dengan air Barat? Renungan kita ialah derasnya budaya asing masuk ke dalam masyarakat Indonesia, bahkan tanpa suatu hambatan masuk ke dalam keluarga-keluarga Indonesia. Lalu, apakah kita akan berdiam diri hanya dengan menatap realitas tersebut dengan tatapan yang kosong?
Jangan dibiarkan kaum penghianat bangsa dan para pembohong masyarakat berkiprah lebih banyak dalam melaksanakan Pancasila, yang menjadikannya hanya sebagai suatu alat saja. Bukan sebagai Dasar Negara, dan bukan dijadikan sebagai Roh Bangsa dan Kepribadian bangsa Indonesia. Pelaksana-pelaksana Pancasila yang semu haru diamati dan dikritisi secara mendalam, agar kita tidak dibohongi lebih jauh seperti PKI (Partai Komunis Indonesia) yang telah berbuat banyak kebohongan di masa lalu yang puncaknya mereka melakukan perlawanan dan makar tahun 1965/1966.
Perlu dibangunkan suatu kekuatan pikiran untuk menyusun suatu filosofi baru untuk melakukan suatu revolusi pemikiran dan kultural, untuk menghambat seluruh nilai dan budaya asing atau budaya Barat yang masuk ke dalam masyarakat Indonesia. Diperlukan suatu kejernihan pikiran, kejujuran, keikhlasan, dan kesiapan untuk berkorban, untuk melakukan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Bahan Pertimbangan Dasar
Orientasi kehidupan dewasa ini yang berpusat kepada pasar (market) semakin luas dan kuat, sehingga materi dan uang berkembang menjadi “puncak budaya bangsa”, dan puncak budaya bangsa bukan lagi moralitas dan ahlak yang berbasis kepada agama dan filsafat bangsa. Orientasi politik kaum politisi Indonesia adalah kekuasaan dan kekayaan, bukan lagi keadilan dan kebenaran. Dengan demikian materi dan uang akan menjadi puncak budaya bangsa yang semakin kuat di kemudian hari.
Urusan apa sajakah yang tidak dapat diatur dengan materi dan uang di bumi Indonesia ini? Jangan-jangan materi dan uang telah menjadi Tuhan baru dari masyarakat dan bangsa Indonesia, yang pada akhirnya melupakan Tuhan YME yang sudah selayaknya menjadi Tuhan secara nyata. Budaya malu telah runtuh di bumi ini. Rasa etik seperti rasa malu, sesal, tabu dan dosa sudah lama hilang dalam perilaku keseharian. Budaya bebalisme semakin kuat berkembang dalam masyarakat. Semuanya terjadi sebagai akibat masyarakat dan bangsa Indonesia tidak mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila secara ikhlas, murni, dan konsisten.
Krisis aktualisasi Pancasila telah berjalan lama dan krisis tersebut juga seiring dengan krisis kehidupan beragama. Faham materialisme dan sekularisme telah merongrong kehidupan keberagamaan di Indonesia, dan kini muncul “gaya hidup” yang material, liberal, sekuler dan hedonis. Perilaku seks bebas semakin luas akibat gaya hidup liberal dan hedonis. Penyakit masyarakat berkembang pesat dan tanpa kendali seperti kriminalitas, seks bebas dan pelacuran, penggunaan narkoba, perjudian, pemakaian minuman keras, perdagangan perempuan, penyebaran penyakit HIV/AIDS, dan sebagainya. Kini berkembang oknum umat beragama yang munafik dan paradoksal.
Kesenjangan sosial dan ekonomi menganga dan masih besar jaraknya antara yang the have dengan yang the have not. Pencarian keadilan yang sulit akibat penegakan hukum yang masih semu dan tidak menjamin kepastian, dan pembangunan politik yang berfokus pada pembangunan “good and clean governance” dapat dikatakan gagal—sebagai ganti dari pernyataan belum berhasil. Dapatlah kondisi ekonomi, hukum dan politik yang buruk ini mengembangkan faham kebangsaan dan nasionalisme Indonesia yang kokoh? Sulit dan meragukan.
Apakah buktinya pemimpin dan elit bangsa ini telah memihak rakyat? Apakah kita mengembangkan Civil Development yang memihak rakyat? Kalau pembangunan memihak rakyat, kok Indonesia masih menghadapi krisis beras, dan sembako? Beras busuk dari India, Thailand, dan Vietnam masuk ke Indonesia sebagai pengganti gaplek. Akan terjadi krisis di berbagai bidang ini dan itu yang panjang di hari esok. Kok dapat terjadi krisis minyak goreng? Apakah fenomena ini tidak memalukan? Sungguh kesejahteraan rakyat Indonesia masih jauh untuk dapat mencapainya.
Di Jawa Timur, kami telah berjuang dengan melibatkan seluruh dosen pengajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, serta Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi, dan juga bekerja sama dengan Lembaga Pembudayaan dan Pembangunan Jawa Timur (LP3JATIM), Lembaga Pengkajian dan Pembudayaan Jatidiri Bangsa (LPPJB) Jawa Timur, Asosiasi Guru dan Dosen Pendidikan Pancasila-Jawa Timur, UPT MKU Perguruan Tinggi di Jawa Timur, serta Laboratorium Humaniora TPB (Tingkat Persiapan Bersama) Universitas Airlangga.
Kami meyakini bahwa jika nilai-nilai Pancasila tidak diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara nyata dan empiris, maka lama kelamaan Pancasila akan tercerabut dari masyarakat dan budaya nasional, dan pada akhirnya Pancasila akan hilang atau lenyap. Masyarakat dan bangsa Indonesia tidak dapat dibendung akan memiliki banyak sistem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam masyarakat, bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila akan ada dan akan terdapat enclave ideologi, dalam arti akan ada faham dan ideologi Kapitalisme liberal, akan hidup dan berkembang faham Komunisme, akan ada dan hidup faham Pragmatisme, dan sebagainya.
Di masa lalu ada enclave ideologi Komunisme, dan secara formal dilarang oleh Pemerintah RI sejak tahun 1965/1966. Apakah komunisme itu telah mati? Tidakkah kini ada enclave ideologi Kapitalisme liberal di bumi Indonesia? Diakui secara terpaksa atau sukarela, fenomena gaya hidup liberal (liberal life style) yang berbasis kepada Kapitalisme liberal telah hidup subur dan berkembang di Indonesia. Arus budaya asing yang dibawa modernisasi dan globalisasi sangat deras dan membawa faham-faham sekuler yang datang dari Barat.
Apakah kita tetap terlena dan membiarkan tumbuhnya enclave ideologi asing di negeri sendiri? Apakah kita membiarkan faham kapitalisme liberal itu membangun di berbagai sudut bumi Nusantara ini? Mengapakah kita membiarkan kekuatan asing mencerabut akar-akar kehidupan bangsa yang berbasis kepada Pancasila? Kita harus sadar dan bangkit sekarang juga untuk menyelamatkan kehidupan nasional yang berbasis kepada Pancasila.
Dalam masyarakat telah dijumpai banyak pandangan dan wacana yang menyatakan bahwa masyarakat dan bangsa Indonesia telah gagal mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila, telah gagal membudayakan dan melestarikan Pancasila, dan telah gagal mempersiapkan generasi baru. Mereka telah serius bersikap sinis terhadap bangsanya sendiri.
Peminpin dan elit bangsa Indonesia jarang menjadi tokoh figuratif yang pemberi contoh atau teladan dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila, sebagai akibat dari orientasi politik yang sangat kuat pada kekuasaan dan kekayaan. Terdapat kesenjangan yang besar antara moralitas dengan perilaku. Menampilkan diri sebagai orang-orang moralitas, namun ternyata mereka menjadi pelaku-pelaku korupsi uang Negara. Bahkan telah terjadi kejahatan KKN yang korporatif. Bangsa dan Negara akhirnya menghadapi kesulitan besar memberantas KKN karena akar-akar kejahatan KKN itu telah berurat dan berakar dalam seluruh bidang kehidupan.
Perilaku atau tindak kejahatan KKN tidak lagi dinyatakan sebagai sesuatu yang buruk, kotor, dan bertentangan dengan ajaran Tuhan YME, karena banyak warga dan kaum elit yang mengembangkan “moralitas nihilisme”, sehingga tindakan kejahatan sempurna telah terbentuk. Manusia-manusia yang menihilkan atau menghilangkan moralitas dalam diri sendiri telah terbentuk di bumi Indonesia. Akhirnya banyak warga yang tidak menyesal dan merasa malu akan perbuatannya sendiri, karena tindakan bertanggungjawab dinyatakan tidak relevan lagi, dan memandang Tuhan YME tidak akan memurkainya. Bahkan murka Tuhan dapat disulap dengan kekuatan uang.
Kesemuan makna hidup telah berkembang di berbagai lini kehidupan, termasuk kesemuan berkomitmen akan kebenaran, kebaikan dan keadilan. Orang-orang terdidik dan kaum intelektual juga ikut terjebak ke dalam krisis, sehingga memiliki sikap dan perilaku semu dalam berkomitmen kepada kebenaran, kebaikan, dan keadilan. Sejumlah Profesor, doktor, dan magister ikut tejebak ke dalam kesemuan makna-makna kehidupan dan moralitas. Sehingga mereka harus mendekam ke alam lapas. Kebenaran, kebaikan, dan keadilan telah diganti dengan kekuasaan dan uang.
Masyarakat dan bangsa Indonesia harus berjuang dan bekerja keras untuk membangun moralitas dan akhlak sebagai puncak budaya bangsa. Moralitas dan akhlak kebangsaan Indonesia harus menjadi puncak budaya nasional, bukan kekuasaan dan kekayaan. Budaya bangsa dapat diibaratkan sebagai air yang mengalir. Marilah kita jernihkan air tersebut, agar masyarakat dan bangsa Indonesia dapat hidup sehat dan sejahtera.
3. Bidang Aktualisasi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai Dasar Negara RI yang merupakan keputusan final, lalu jangan hanya disimpan dalam almari. Pancasila jangan juga disakralkan sehingga manusia tidak dapat menyentuhnya. Sebaliknya Pancasila jangan dinistakan lalu tidak mau melaksanakannya. Pancasila harus diamalkan atau diaktualisasikan dalam seluruh bidang kehidupan.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila harus muncul dan menjadi nyata dalam bidang integrasi NKRI, kehidupan ekonomi, dalam bidang hukum, dalam bidang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, sampai dengan Perguruan Tinggi), dalam bidang politik dan pemerintahan, dalam bidang sosial-budaya, dalam bidang kehidupan beragama, dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan, dalam bidang lingkungan dan SDA, dalam bidang tenaga kerja dan SDM, dalam bidang gender dan perempuan, dalam bidang politik luar negeri, dalam bidang pembangunan pertanian, buruh dan nelayan, dalam bidang informasi dan komunikasi, dalam bidang pembangunan industri pariwisata, dalam bidang olahraga dan sport, dalam bidang pembangunan seni dan estetik, dalam bidang pembangunan kelautan dan perikanan, dalam bidang pembangunan keluarga dan Keluarga Berencana (KB), dalam bidang pembangunan industri dan penanaman modal (investasi), dalam bidang bisnis dan perdagangan, dalam bidang ketertiban dan keamanan, dan begitu seterusnya.
Tidak lebih dari 30% (mungkin masih kurang jauh) nilai-nilai Pancasila yang telah teraktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila masih sebatas wacana dan tema-tema simbolik, dan tidak muncul dalam sikap dan perilaku yang nyata dari warga Negara RI. Nilai-nilai Pancasila belum muncul sepenuhnya secara nyata sebagai sebagai way of life dari warga masyarakat dan bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila belum menjadi Roh Bangsa dan belum menjadi Kepribadian Bangsa Indonesia.
Jangan terjadi lagi demonstrasi tarian liar “Tarian Cakalele” yang (26 orang penari pria) membawa bendera RMS ketika diselenggarakan Hari Keluarga Nasional di lapangan Merdeka Ambon tanggal 29 Juni 2007 lalu di depan kedatangan Presiden RI SBY dan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa integritas NKRI masih rapuh. Eksistensi NKRI bukan sesuatu yang jatuh dari langit, melainkan sesuatu yang harus dibentuk, dikembangkan, dan dipelihara dengan semangat kebangsaan yang tinggi. Ancaman terhadap eksistensi NKRI tidak datang dari Ambon saja, melainkan terjadi potensial dari daerah lain juga.
Pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya tidak menggunakan metode-metode klasik yang indoktrinatif dan pemaksaan yang tergolong sebagai “hard learning method”, namun harus menggunakan metode-metode sukarela, keterbukaan, bebas, dan emansipatoris yang tergolong sebagai “soft-learning method” yang sangat menekankan kesadaran dan rasionalitas yang kritis.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila hendaknya berjalan seiring atau sejalan dengan sosialisasi, internalisasi, kulturalisasi, dan pembudayaan serta pelestarian Pancasila. Aktualisasi hendaknya dapat berjalan simultan, dari lapisan masyarakata atas hingga lapisan masyarakat bawah, dari kelompok peminpin dan elit bangsa hingga kelompok sosial di bawah. Presiden RI harus menjadi penanggungjawab bagi aktualisasi nilai-nilai Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidakkah pendidikan telah menghasilkan warga terdidik dan elit bangsa yang kapitalis, dan yang memisahkan diri dari rakyatnya. Pendidikan sebenarnya telah gagal karena tidak mencerdaskan rakyat. Sebagian besar rakyat Indonesia tidak mandiri, tidak berdaya, dan masih bodoh (tidak cerdas). Pendidikan menghasilkan manusia-manusia neo-kapitalis di bumi Indonesia, dengan rumah-rumah beton yang berpagar tinggi. Faham individualisme dan pragmatisme berkembang sangat kuat akibat perkembangan pasar yang tidak terkendali. Individualisme dan pragmatisme dapat diibaratkan telah menjadi perahu-perahu atau kapal-kapal transfort yang membawa faham sekularisme Barat, yang pada akhirnya menyingkirkan agama-agama formal di Indonesia.
Kita bersama-sama semestinya mampu membangun “masyarakat dan bangsa Indonesia yang modern” dengan ciri-ciri kwalitas antara lain sebagai berikut: (1). terbuka, terutama dengan nilai-nilai baru; (2). berorientasi ke masa depan dan menghargai perubahan dan kemajuan (the change and progress), (3). demokratis dan mewujudkan “civil society”, (4). mampu menjauhkan segala bentuk tindakan kekerasan dan pemaksaan, (5) memiliki kemandirian, kedaulatan, dan independensi, (6). menghargai dan menguasai Ipteks, (7). menghargai kualitas, dan menjauhkan tindakan rasial dan diskriminasi, (8). menghargai karya, kreativitas dan produktivitas, (9). memiliki daya disiplin dan kepatuhan tinggi kepada aturan dan hukum formal, (10). memiliki faham nasionalisme dan patriotisme yang kokoh, (11). memiliki moralitas kemasyarakatan dan kebudayaan, dan (12). tetap menghargai karya seni dan estetika.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila bukan suatu dorongan untuk membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang kembali menjadi masyarakat dan bangsa yang tradisional dan tertutup, atau menjadi masyarakat dan bangsa yang konservatif dan mejauhkan diri dari pergaulan dengan dunia internasional. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila memiliki makna dinamik di mana aktualisasi tersebut dapat mendorong masyarakat dan bangsa Indonesia untuk berubah, beradaptasi, dan menuju kemajuan.
Demikian juga aktualisasi nilai-nilai Pancasila bukan untuk menyebarluaskan faham dan nilai-nilai sekulatisme dan materialisme dalam masyarakat dan bangsa Indonesia, melainkan sebaliknya aktualisasi nilai-nilai Pancasila harus bermakna untuk menolak faham sekularisme dan materialisme sebab masyarakat dan bangsa Indonesia adalah masyarakat dan bangsa yang religius dan konsisten untuk percaya kepada eksistensi Tuhan YME.
4. Penutup
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara niscaya dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia sekarang juga. Jika tidak maka Pancasila akan dijauhkan oleh warganya sendiri. Aktualisasi Pancasila adalah keniscayaan pembelajaran dari generasi ke generasi.
Konsep aktualisasi nilai-nilai Pancasila mencakup pengertian hakikat Pancasila secara mendalam, menyadari nilai-nilai Pancasila (kesadaran rasional, kesadaran emosional, dan kesadaran spiritual), serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang nyata. Menerima Pancasila jangan hanya sebatas wacana dan dijadikan sebagai alat (tool) saja.
Proses aktualisasi nilai-nilai Pancasila hendaknya berjalan seiring dengan sosialisasi, internalisasi, dan kulturalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan melalui proses pembelajaran yang non-indoktrinatif dan pemaksaan.
Aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebenarnya sebuah “strategi budaya” dari masyarakat dan bangsa Indonesia untuk membangun budaya dan peradaban bangsa di masa depan. Pancasila adalah sumber untuk mengembangkan budaya dan peradaban bangsa yang bermartabat. Jika aktualisasi nilai-nilai Pancasila gagal, maka masyarakat dan bangsa Indonesia akan memiliki budaya baru, yang bukan berakar pada budaya masyarakat dan bangsa sendiri.
Masyarakat dan bangsa Indonesia secara tidak disadari telah mengalami krisis moralitas dan jatidiri yang relatif sangat parah, sehingga membentuk warga yang tidak memiliki komitmen tinggi dalam menjunjung kebenaran dan kebaikan serta nilai-nilai kemanusiaan. Akhirnya masyarakat dan bangsa ini tidak memiliki daya kemandirian dan kebanggaan yang kokoh terhadap bangsa sendiri. Faham nasionalisme dan patriotisme telah menjadi semu, atau menjadi busuk. Warga akhirnya memuji dan menghargai bangsa-bangsa asing yang telah maju. Internasionalisme telah meruntuhkan nasionalisme Indonesia.
Masyarakat dan bangsa Indonesia janganlah menyia-nyiakan waktu sebab bangsa dan masyarakat asing telah berusaha mencerabut akar-akar Pancasila di bumi Indonesia, sehingga bangsa Indonesia semakin menghadapi keraguan akan pegangan dan pedoman hidup bangsanya sendiri. Kapitalisme liberal telah menyebarkan suatu semangat baru untuk mendorong warga masyarakat melupakan tradisi-tradisi konstruktif dalam bangsanya sendiri seperti semangat gotong-royong yang menjadi hakikat daripada Pancasila.
Marilah kita mengkonsolidasikan diri atau merapatkan barisan, dan membangun jaringan kekuatan, agar bangsa dan negara ini segera memiliki Undang-Undang tentang Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Kami mengajak rekan-rekan dan berbagai komponen bangsa untuk terus mencintai Pancasila dan berjiwa Merah-Putih dalam melangkah ke depan. Salam merdeka! Terima kasih atas peransertanya.
Surabaya, 12 September 2007.
BAB I
PENDAHULUAN

Dari dimensi pendidikan di Kampus Pancasila perlu diaktualisasikan dengan Pancasila perlu diaktualisasikan dengan alasan bahwa aktulisasi pancasila perlu alasan bahwa aktulisasi pancasila perlu difahami dan dihayati kembali oleh difahami dan dihayati kembali oleh mahasiswa,Sehubungan dengan ini, kita mahasiswa,Sehubungan dengan ini, kita sebagai harapan dan generasi penerus sebagai harapan dan generasi penerus bangsa sudah seharusnya menyerap nilai- bangsa sudah seharusnya menyerap nilai- nilai Pancasila sejak dini dengan cara di nilai Pancasila sejak dini dengan cara di asah, di asih, dan di asuh. asah, di asih, dan di asuh.
Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas bertanggung jawab secara moral atas kebenaran obyektif, tanggung jawab terhadap kebenaran obyektif, tanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kesejahteraan kemanusiaan. mengabdi kepada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh karena itu sikap masyarakat kampus Oleh karena itu sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan politik tidak boleh tercemar oleh kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia. Oleh karena itu dasar pijak kebenaran mulia. Oleh karena itu dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan. bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan. Indonesia dalam melaksanakan reformasi Indonesia dalam melaksanakan reformasi dewasa ini, agenda yang mendesak untuk \ dewasa ini, agenda yang mendesak untuk diwujudkan adalah reformasi dalam bidang diwujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. hukum dan peraturan perundang-undangan.
Untuk membahas lebih jelas tentang Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Kampus, marilah kita lihat pembahasannya di samping


Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya lainnya
Seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam Seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya bidang kenegaraan lain
Aktualisasi Pancasila subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu Terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidupan negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subyektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat Penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan Politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Ke manusiaan sebagaimana Terkandung dalam Pancasila
Menurut PP No. 60 Th. 1999, perguruan tinggi memiliki tiga perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi yang meliputi
1. Lembaga perguruan tinggi memiliki
1. Lembaga perguruan tinggi memiliki tugas melaksanakan pendidikan tugas melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber daya yang menghasilkan sumber daya yang
berkualitas : berkualitas Penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat obyektif dalam upaya taat kaidah, bersifat obyektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan untuk menemukan kebenaran dan menyelesaikan masalah dalam ilmu menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, pengetahuan, teknologi dan kesenian. teknologi dan kesenian.
3. Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu
3. Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu
kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Budaya Akademik
Mahasiswa dari suatu perguruan Mahasiswa dari suatu perguruan tinggi adalah insan-insan yang tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Oleh karena itu masyarakat ilmiah. Oleh karena itu masyarakat akademik harus senantiasa akademik harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah yang mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan esensi pokok dari merupakan esensi pokok dari aktivitas perguruan tinggi aktivitas perguruan tinggi Analitis, suatu kegiatan ilmiah harus dilakukan dengan suatu metode ilmiah yang dilakukan dengan suatu metode ilmiah yang merupakan suatu prasyarat untuk tercapainya merupakan suatu prasyarat untuk tercapainya suatu kebenaran ilmiah. suatu kebenaran ilmiah.
e. Konstruktif, harus benar-benar mampu
e. Konstruktif, harus benar-benar mampu mewujudkan suatu karya baru yang mewujudkan suatu karya baru yang memberikan asas kemanfaatan bagi memberikan asas kemanfaatan bagi masyarakat. masyarakat.
f. Dinamis, ciri ilmiah sebagai budaya akademik
f. Dinamis, ciri ilmiah sebagai budaya akademik harus dikembangkan terus-menerus. harus dikembangkan terus-menerus.
g.Dialogis, dalam proses transformasi ilmu
g.Dialogis, dalam proses transformasi ilmu pengetahuan dalam masyarakat akademik pengetahuan dalam masyarakat akademik harus memberikan ruang pada peserta didik harus memberikan ruang pada peserta didik untuk mengembangkan diri, melakukan untuk mengembangkan diri, melakukan kritik serta mendiskusikannya. kritik serta mend Masyarakatkampuswajibsenantiasabertanggungj
awabsecaramoral atas
kebenaranobyektif,
tanggungjawabterhadapmasyarakatbangsadanne
gara, serta
mengabdikepadakesejahteraankemanusiaan.
Olehkarenaitusikapmasyarakat
kampus tidak boleh tercemaroleh kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar
luhurdanmulia. Oleh karena itu dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah
kebenaran yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan. Dalam reformasi bidang hukum, bangsa Indonesia telah mewujudkan Undang-undang
Hak Asasi Manusia yaitu UU No. 39 Th.1999. Sebagaimana terkandung dalam
konsideran bahwa yang dimaksud Hak asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sertaperlindungan
harkat dan martabat manusia. Dalam penegakan hak asasi manusia tersebut mahasiswa sebagai kekuatan moral
harus bersifat obyektif dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan
martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuatan
politik dan konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan negara.
















BAB II
PEMBAHASAN

“AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN KAMPUS”

Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta ideologi bangsa dan negara, bukanlah hanya merupakan rangkaian kata-kata indah namun harus diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkebudayan. Adanya kaitan antara kebudayaan dengan pendidikan dalam kampus membuat kebudayaan selalu kali berurusan dengan dua faktor, yaitu: masa lampau dan elite. Kekayaan spiritual berupa pemikiran falsafah, kesusasteraan dan kesenian, yang tumbuh dan berkembang secara kumulatif di masa lampau secara sadar dan sengaja diajarkan kepada lapisan ma¬syarakat yang memasuki dinding pendidikan formal atau mengikuti latihan yang khas dan khusus. Dari lapisan, ini, banyak sedikitnya sesuai dengan yang diharapkan, timbul sekelompok warga masyarakat yang melanjutkan dan mengembangkan terus unsur-unsur kebudayaan itu berkat pengajaran sistematik yang pernah didapatnya dalam rangka pengajaran dan latihan formal tersebut, seperti halnya mahasiswa yang kembali dan merumput bersama masyarakat. Tidak jarang kalangan mahasiswa untuk selanjutnya berubah menjadi sekumpulan kecil anggota ma¬syarakat (elite) yang mengkhususkan diri dalam kebudayaan yang kadangkala berupa gagasan dan pemikiran konseptual baru di bidang nilai-nilai kehidupan manusia. Begitu rupa sehingga berkat kegiatan dan prakarsa elite ini perbendaharaan nilai yang telah dikembangkan oleh nenek moyang tidak hilang punah ditelan perkembangan zaman, sedemikian pula apa yang sebaiknya ada dalam pola kehidupan kampus.
Sayangnya kebudayaan, yang cenderung diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan karya kesenian dan karya akal budi masa lampau itu, biasanya ditanggapi pula secara konsumtif. Kebudayaan yang di-tanggapi secara konsumtif ini memang mempunyai nilai, memang ada gunanya. Namun artinya itu menjadi hilang apabila ia diubah dari alat menjadi tujuan, seperti yang praktis dilakukan oleh pagelaran drama tari klasik dan tontonan tradisional rakyat dengan berbagai pola serta bentuknya — serimpi, wayang orang, ketoprak, ludruk, debus, dan sebagainya — maupun oleh sistem pendidikan dan latihan kilat baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
Ketika pengetahuan dan ketrampilan artistik yang lahir dari kebu¬dayaan lampau itu tidak dapat memberikan jawaban terhadap masalah-masalah yang lahir dari perkembangan material modern, orang menja¬di ragu. Di kalangan lapisan masyarakat kita yang terpelajar, mula-mula secara naluriah tetapi kemudian dengan penuh kesadaran, tidak lagi menanggapi kebudayaan semata-mata secara konsumtif tetapi lebih banyak sebagai kekuatan pembaruan dan daya kreatif. Untuk keperluan inilah mulai melihat ke berbagai unsur kebudayaan Barat, di antaranya ilmu pengetahuan. Tetapi kedua faktor yang lahir diatas itu bukan secara makro dapat begitu saja menyikapi peran Pancasila sebagai aktualitator dalam kampus yang diharapkan juga dari reaksi mahasiswa untuk dapat menyeimbangkan nilai-nilai budaya dengan Pancasila.
Aktualisasi pancasila dalam lingkungan kampus biasannya berupa aktualisasi subyektif yaitu aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral. Masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik, terutama untuk tidak terjebak pada politik praktis dalam arti terjebak pada legitimasi kepentingan penguasa sebagai akibat lahirnya kebudayaan yang mengadopsi budaya Barat. Hal itu bukan berarti masyarakat kampus tidak boleh berpolitik, melainkan masyarakat kampus harus benar-benar berpegang pada komitmen moral yaitu pada suatu kebenaran objektif. Masyarakat kampus harus terhindar dari kiprah tarik-menarik kekuasaan dalam pertentangan politik. Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran objektif, yaitu tanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh karena itu masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia. Dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada hati nurani seta sikap moral yang luhur yang bersumber pada Ketuhanan dan kemanusiaan.
Sebagai suatu lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas yaitu melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas tanpa menghilangkan dan menghapus nilai-nilai kebenaran yang terkandung dalam nilai budaya bangsa. Maka penerapannya yaitu dengan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Selain itu tugas lembaga pendidikan adalah mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian itu serta mengupayakan penggunaanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup Pancasila intelektual produk dari perguruan tinggi berupaya untuk mewujudkan sumber daya intelektual yang bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan. Oleh karena itu pengembangan ilmu di perguruan tinggi bukanlah bebas nilai, melainkan senantiasa terikat nilai yaitu nilai Ketuhanan dan kemanusiaan tersebut. Jadi inti dan maksudnya ialah pendidiukan tinggi haruslah menghasilkan ilmuwan, intelektual serta pakar yang bermoral Ketuhanan yang mengabdi pada kemanusiaan.
Perguruan tinggi sebagai lembaga masyarakat, senantiasa menmgembangkan kegiatannya demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan yang diperoleh dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat. Realisasinya yaitu bahwa perguruan tinggi tesebut dengan sendirinya disesuaikan dengan ciri khas, sifat, seta karakteristik bidang ilmu yang dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Aktualisasi pengabdian kepada masyarakat ini pada hakikatnya merupakan suatu aktualisasi pengembangan ilmu pengetahuan demi kesejahteraan umat manusia. Daam pengertian inilah maka aktualisasi kegiatan masyarakat ilmiah perguruan tinggi yang dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan, sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Tetapi sekarang kehidupan kampus terutama realisasi dari kebijakan kampus sudah mulai lari dari maknanya yaitu pengabdian kepada masyarakat. Rakyat dan atau masyarakat mempunyai kebebasan untuk menentukan pilihanya dalam memperoleh atau mengenyam pendidikan sesuai apa yang diatur oleh pemerintah. Banyak kampus-kampus yang hanya sekedar iseng-isengan dalam menjalankan kurikulum pendidikan atau formatur dalam melaksanakan suatu metode perkuliahan. Hanya sekedar formalitas penyampaian materi saja tanpa dibarengi dengan bagaimana realisasi sebenarnya dai keberadaan kampus sebagai tempat generasi intelektual bangsa. Seolah-olah mahasiswa hanya datang, duduk, dan mendengarkan apa yang disampaikan oleh dosen tanpa secara sadar bahwa mahasiswa juga sebagai pendamping sekaligus sebagai penuntun kehidupan masyarakat nantinya. Istilah membebek memang tepat saat ini diperuntukkan bagi mahasiswa sebab mereka hanya bergantung sepenuhnya pada dosen sekaligus kebijakan kampus. Bagaimana arah dan penempatan sutau kebijakan sebuah kampus senantiasa harus juga dikembalikan juga pada masyarakat. Mengingat bahwa kehidupan masyarakat merupakan titik tolak nantinya bagi para lulusan dari suatu perguruan tinggi untuk merealisasikan dan sekaligus mengaktulisasikan apa yang selama ini diperolehnya dalam lingkungan intelektual yang disebut kampus itu.
Yang lebih memprihatinkan sekarang ini yaitu beban atau biaya pendidikan semakin mahal dan sulit untuk dijangkau bagi kalangan menengah kebawah. Kampus-kampus yang notabene dianggap sebagai kampus milik negara atau kampus negeri semakin berulah seenaknya, dan semakin mempersulit kriteria masuknya anak-anak terpelajar yang hidup kurang, katakanlah miskin. Apalagi kampus-kampus swasta yang semakin banyak kejanggalan-kejanggalanya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam kampus. Hal ini merupakan suatu fenomena riil yang berkembang dalam kehidupan dunia pendidikan di Indonesia, lebih-lebih dalam kehidupan kampus. Pengembalian kehidupan kampus yang merakyat dan mewujudkan kampus sebagai tempat kegiatan pengabdian masyarakat sesuai nilai-nilai Pancasila, tepatnya nilai-nilai kemanusiaan dan bukan merupakan hasil dari kebudayaan yang salah adalah suatu tindakan sulit.